Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas, Menperin: Angin Segar bagi Industri Tekstil

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan bea masuk untuk impor produk benang kapas. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

"Bagus sekali, bagus sekali," kata Agus dalam acara International Textile Manufacturers Federation (ITMF) dan International Apparel Federation (IAF) 2025 di Hotel Marriot, Sleman, DIY, Jumat (24/10/2025).

Agus optimistis, kebijakan tersebut akan memberikan angin segar bagi pelaku industri tekstil. "Itu aja, Menteri perindustrian mengatakan bahwa kebijakan Pak Purbaya bagus, artinya kan dampaknya bagus," ucapnya.

Dalam acara tersebut, Agus menegaskan bahwa Indonesia kini telah menjadi bagian penting dalam ekosistem industri tekstil global. Ia menilai, negara hingga asosiasi harus berpikir satu langkah ke depan untuk bisa kompetitif.

"Output itu harus sesuai dengan apa yang kita inginkan, ya, nanti outcome-nya tentu akan lebih banyak lagi harapan kita agar fasilitas-fasilitas pabrik tekstil dan produk-produk turunannya bisa tumbuh di Indonesia," tuturnya.

Dari perspektif pemerintah, kata dia, tentu tak kalah penting adalah bagaimana sektor tekstil ini bisa kian banyak menyumbang lapangan kerja di Indonesia.

Politikus Partai Golkar itu turut mengungkap laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan dari sektor tekstil 5,39 persen selama setahun era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Jadi, di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Ini bagus sekali. Ini bagus sekali," katanya.

Meski optimistis, Agus mengakui bahwa dinamika industri tekstil ke depan tidak akan lepas dari berbagai tantangan yang perlu diatasi bersama oleh pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi industri.

Ia menilai, persoalan di sektor tekstil memang cenderung lebih kompleks dibandingkan dengan sektor industri lainnya di Indonesia.

"Ekosistem dari tekstil lebih membutuhkan perhatian di setiap fasenya. Hulu, intermediate, dan hilir itu kadang-kadang memang pemerintah itu harus melihatnya secara holistik, secara komprehensif, ya. Ya, di mana harmonisasi atau harmonis dari setiap fase itu bisa kita bentuk," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Purbaya telah memberlakukan bea masuk terhadap impor produk benang kapas demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman atas Impor Produk Benang Kapas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025.

PMK ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk impor.

Pasalnya, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah menemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor atas barang yang sama dan sejenis yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri.

"Dan lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (22/10/2025).

Kebijakan bea masuk ini akan berlaku selama tiga tahun dengan besaran tarif yang berbeda setiap tahunnya. Pada Tahun pertama sebesar Rp7.500 per kilogram (kg), tahun kedua Rp7.338 per kg, dan tahun ketiga sebesar Rp7.227 per kg.

"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini," tulis pasal 3 beleid tersebut.

Kendati demikian, pengenaan bea masuk impor ini dikecualikan untuk 120 negara berkembang anggota WTO, mulai dari Afghanistan, Albania, Cuba, Argentina, hingga Bangladesh.

Topik:

benang-kapas impor menperin