KPK Izinkan Eks Mentan Syahrul Keluar dari Rumah Tahanan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![KPK Izinkan Eks Mentan Syahrul Keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/aJz3th0SYG4aGKQb83TVuo7jdfeQ30yKDJT7JbVD.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (31/10). Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tekait rencana pemeriksaan itu, pihak KPK memberikan izin SYL keluar dari rumah tahanan. Sementara pihak kepolisian juga udah meminta izin secara administrasi.
"Informasi yang kami terima, iya betul. Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoboen membenarkan pemeriksaan itu. "Iya sepertinya begitu (soal kasus dugaan pemerasan)," kata Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB siang. Jamaludin menyatakan turut mendampingi kliennya menghadapi penyidik Bareskrim Polri. "Agenda pemeriksaan," singkatnya.
Sebagai informasi bahwa kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dimulai dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 yang masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kasus ini diduga melibatkan SYL yang diperas oleh pimpinan KPK. Pemerasan diduga terjadi pada 2022 silam.
Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi, dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di mana penyidik kepolisian menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Di tengah penyidikan kasus ini, sempat tersebar foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul. Firli tak membantah foto yang beredar, tapi mengatakan pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul terlibat kasus korupsi yang saat ini ditangani KPK. “Terjadi sebelum periode [kasus] tersebut, tepatnya sekitar pada tanggal dua Maret 2022. Dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli. (An)
Berita Sebelumnya
![KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-7.webp)
KPK Didesak Usut Pembelian Pulau Kaliage, Warga Pulau Kelapa: Jangan hanya Green House
40 menit yang lalu
![Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja' PT Pertamina (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina.webp)
Eks Petinggi Pertamina Tersangkut Korupsi Lagi - 'Jika tak berubah, maka tak mustahil setiap Dirut Pertamina nikmati uang haram seolah wajar saja'
6 jam yang lalu
![KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba Konferensi penahanan Imran Jakub (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-tahan-imran-jakub.webp)
KPK Jebloskan Kadis Dikbud Malut Imran Jakub ke Tahanan, Tersangka Suap Abdul Gani Kasuba
7 jam yang lalu
![KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-6.webp)
KPK Periksa Pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Surabaya, Usut Korupsi Kapal di Bea Cukai
8 jam yang lalu