Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejagung Periksa Direktur Statistik Industri BPS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2023 19:25 WIB
Badan Pusat Statistik (Foto: MI/Aswan)
Badan Pusat Statistik (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari pihak Badan Pusat Statistik terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, DH selaku Direktur Statistik Industri pada Badan Pusat Statistik, dan WPA selaku Direktur Statistik Harga pada Badan Pusat Statistik (diwakili saksi M dan SS).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Selasa (31/10).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Di Kantor Kemendag, Kejagung menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, Kejagung menemukan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh Kejagung, dari penyelidikan ke penyidikan. Dugaan yang dikenakan yakni bahwa dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.