Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 T, Kejagung Cecar Direktur PT Budhi Cakra Konsultan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2023 20:12 WIB
Jam Pidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Jam Pidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Budhi Cakra Konsultan inisial CC sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa CC, tetapi juga memeriksa saksi berinisial HS selaku Kepala Balai Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2015. HS juga kuasa pengguna anggaran review desain pembangunan jalur KA antara Sigli - Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut, Selasa (31/10).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara. (An)