Kombes Yulius yang Ditangkap Nyabu Bareng Wanita Divonis 18 Bulan Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2023 20:59 WIB
Kombes Yulius Bambang Karyanto [Foto: Ist]
Kombes Yulius Bambang Karyanto [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang ditangkap nyabu bareng wanita di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 dan 6 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakut, Senin (31/10).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana.

Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Yulius dihukum 8 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keputusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (21/8) di Gedung TNCC, Mabes Polri. 

"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8). 

Ramadhan mengatakan, perbuatan Yulius telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf E Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

"Saudara YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujarnya.