Joko Widodo Izinkan Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 16:46 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemanggilan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo.

"Sudah disetujui (Presiden) kemarin (Selasa 31 Oktober 2023)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/11).

Dengan demikian penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Achsanul tersebut. Nantinya jadwal pemeriksaan itu, kata Ketut, bakal diumumkan Kejaksaan Agung. "Kayaknya sudah dijadwalkan. Nanti akan saya rilis," tandas Ketut.

Sebelumnya Ketut memastikan Achsannul Qosasi akan diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, ia mengatakan pemanggilan masih berproses, sedang menunggu izin Presiden Jokowi.