Sangkaan Hukum Mantan Anggota DPRD Jambi Agus Rahma Gugur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2023 11:16 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Aswan)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sangkaan hukum yang menjerat terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma gugur. 

Pasalnya, Agus Rahma meninggal dunia pada Rabu (1/11) kemarin saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher. Mantan politikus PAN itu sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi. 

"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/11).
 
Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim. "Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali.

Sebagaiman diketahui, bahwa Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan. (An)