Sangkaan Hukum Mantan Anggota DPRD Jambi Agus Rahma Gugur


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sangkaan hukum yang menjerat terdakwa kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 Agus Rahma gugur.
Pasalnya, Agus Rahma meninggal dunia pada Rabu (1/11) kemarin saat dilarikan ke RSUD Raden Mattaher. Mantan politikus PAN itu sempat dirawat di klinik Lapas Kelas II A Jambi.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/11).
Agus Rahma seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Rabu (1/11) kemarin. Karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya ketentuan hukum terhadap Agus Rahma kepada majelis hakim. "Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut yang sesuai agenda, Rabu ( 1/11) adalah pembacaan dakwaan tim jaksa KPK," pungkas Ali.
Sebagaiman diketahui, bahwa Agus baru sepekan dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Kelas II A Jambi bersama lima rekannya yang lain, yakni Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati untuk menjalani proses persidangan. (An)
Topik:
KPK Agus Rahma suap ketok paluBerita Terkait

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB

Mahfud Sebut KPK Bisa Langsung Usut Korupsi Kereta Cepat Tanpa Laporan
18 Oktober 2025 18:45 WIB