Inilah 16 Nama Penerima Uang Haram Korupsi BTS Kominfo
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Inilah 16 Nama Penerima Uang Haram Korupsi BTS Kominfo Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/7LIpjj7zYIMLhOcZ7Hxk9Ndx6J0iUPypJsPpaj3w.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo, pada Jumat (3/11).
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).
Uang Rp 40 miliar itu, lanjut Kuntadi, diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel.
Dalam kasus ini, Achsanul dijerat dengan pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan Anggota BPK IV, Haerul Saleh [Foto: Doc. BPK RI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haerul-saleh.webp)
Juragan Tanah, Intip Harta Kekayaan Haerul Saleh Anggota BPK yang Diduga Terlibat Jual-Beli WTP Kementan
27 Juni 2024 14:42 WIB
![Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari Anggota BPK RI, Pius Lustrilanang (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-bpk-pius.webp)
Dugaan Suap Pengondisian Temuan BPK, Pius Lustrilanang Dihadapkan di Pengadilan Tipikor Manokwari
26 Juni 2024 19:53 WIB
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB
![Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/achsanul-qosasi-divonis.webp)
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB