Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Uang Haram Rp 40 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 3 November 2023 12:30 WIB
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi [Foto: Instagram]
Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," kata Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11). 

Namun, pihaknya masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa, dan kepada siapa saja mengalirnya. 

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," tandasnya. 

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat dengan pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​

Berikut daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI