Borgol Ditangan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 13:02 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka ke 16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)
Anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka ke 16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G Bakti Kominfo. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung pada hari ini, Jum'at (3/11).

Nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.

Kendati, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan mereka belum dapat memastikan uang tersebut terkait untuk mengamankan audit BPK atau untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya, Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G. "Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya bisa sampailan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK," katanya.

Dia menambahkan, kasus korupsi BTS 4G pun berawal dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh BPK. "Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," tandasnya.

Dalam kasus ini, Achsanul dijerat dengan pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini, maka jumlah tersangka sudah 16 orang.  Berikut daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)
16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI. (An)