Artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tambang WIUP PT Antam Blok Mandiono Rp 5,7 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 13:29 WIB
Celine Evangelista (Foto: Instagram/celine.evangelista)
Celine Evangelista (Foto: Instagram/celine.evangelista)

Jakarta, MI - Artis ibu kota Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu sebagaimana dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kendari yang digelar pada Rabu (25/10) lalu.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang. 

Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu menampilkan sebuah pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Dia menyebut jika artis sensional Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turut terlibat dalam kasus tersebut. 

Selain itu, terdakwa Amelia Sabara juga merinci perihal uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang itu. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar.

Kemudian uang itu tidak sepenuhnya diterima lantaran telah dibagi lagi ke artis yang juga janda cantik Celine Evangelista, yang disebutnya menerima uang sebesar Rp 500 juta secara sukarela, karena mengetahui bahwa artis tersebut memiliki hubungan dekat dengan lingkungan Jaksa Agung dan meminta bantuannya dalam menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.

Amel merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice) dugaan korupsi ini mengakui memberikan sejumlah uang kepada Celine yang kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ia sebut sebagai 'Papa'.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memperingatkan dengan tegas kepada masyarakat agar tidak mempercayai orang yang mengklaim bisa mengurus perkara di kejaksaan melalui jalur dalam.

"Jaksa Agung secara tegas menekankan agar tidak percaya pada pihak luar yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan. Jika terdapat keterlibatan pihak dalam, akan ditindak tegas," kata Ketut dikutip pada Jum'at (3/11).

Pada persidangan tanggal 25 Oktober 2023, Amel mengakui bahwa bersama dengan Jeklin, istri tersangka Andi Ardiansyah, mereka menyerahkan Rp5 miliar kepada pengacara Krisna Mukti. 

Selain itu, Rp3 miliar yang diminta dari Jeklin, salah satunya digunakan untuk membelikan hadiah ulang tahun Jaksa Agung.

Dari jumlah tersebut, Amel memberikan Rp 500 juta kepada Celine secara sukarela, karena mengetahui bahwa artis tersebut memiliki hubungan dekat dengan lingkungan Jaksa Agung dan meminta bantuannya dalam menyampaikan kasus yang menjerat tersangka Andi Ardiansyah.

Awalnya, Celine ragu untuk melaporkan kasus tersangka Andi Ardiansyah kepada Jaksa Agung. Namun, akhirnya, Celine setuju untuk membicarakan masalah ini dengan ST Burhanuddin, yang ia panggil dengan sapaan 'Papa'. 

Sebagai informasi, bahwa Amel saat itu sempat menjanjikan bantuan untuk mengubah status tersangka lain, namun gagal. AS menerima Rp6 miliar dari istri tersangka lain. Dia ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Telah diamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara," ungkap Ketut dalam pernyataannya pada Jumat (18/8).

Adapun kasus ini merugikan negara sekitar Rp5,7 triliun. Selain Amel, Kejagung juga menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka tambahan setelah empat tersangka awal, yaitu HW, YAS, AA, dan Ofan Sofwan, terkait kasus korupsi tambang.

Kejagung juga menetapkan Ridwan Djamaluddin, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan HJ, Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang ore nikel PT Antam di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 10 orang.

Windu Aji Sutanto merupakan pemilik PT Lawu Agung Mining, ditahan terkait kasus kerjasama dengan PT Antam. Selain itu, nama Windu juga terkait dengan dugaan penerimaan dana dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (An)