Penampakan Muka Anggota BPK Achsanul Qosasi, Tersangka ke-16 Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 13:36 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS 4G BAKTI  di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan keuangan negara Rp8,032 Triliun.

Usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, AQ terlihat mengenakan rompi Orange. AQ langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke rutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, AQ langsung ditahan di rutan. “Ditahan,” singkatnya.

Perlu diketahui untuk memeriksa Achsanul Qosasi, Kejagung harus mendapatkan izin dari Presiden. Kejagung pun telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Diduga uang yang diterima Sadikin mengalir kepada AQ.

Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilaporkan merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Hingga kini, ada 12 tersangka yang terseret dalam kasus tersebut. (An)