Polisi Tetapkan Tersangka Pemerasan SYL  Usai Periksa Ketua KPK Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 16:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Bahwa akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita 'schedule'-kan (jadwalkan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (3/11).

Namun demikian, Ade Safri tidak menyampaikan secara rinci hari pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka untuk kasus tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada Selasa 7 November 2023, nanti akan kita 'update' kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan," katanya. (An)