BPK Kecipratan Duit Haram Korupsi BTS Kominfo, PEPS: Periksa Semua Auditor!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 15:46 WIB
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (Foto: MI/Aswan)
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut uang Rp 40 miliar yang diduga diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang kini menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Pengusutan itu ihwal apakah uang itu untuk mempengaruhi audit proyek BTS 4G Kominfo atau hal lain.

Managing Director Political Economic and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai Achsanul Qosasi tidak sendiri dalam kasus ini.  Pasalnya, kata dia, hasil audit laporan keuangan pemerintah 2021 mengatakan progres pembangunan BTS capai 4197 BTS dari target 4200, atau 99,93 persen. 

"Jelas laporan ini tidak benar, manipulatif atau mengandung unsur penipuan," ujar Anthony, Jum'at (3/11).

"Faktanya, pembangunan BTS ketika itu diberitakan hanya sekitar 985 BTS. Karena itu, periksa kemungkinan keterlibatan semua anggota tim audit BPK lainnya," sambungnya.

Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara. "Mereka pantas dihukum berat. Melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati," tegasnya.

Selain itu, ia meminta Kejagung agar pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan. "Seperti menteri atau anggota DPR, segera diperiksa, ditangkap dan ditahan kalau memang bersalah," tutupnya.

Sebagai informasi, Anggota III BPK memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan salah satu objek pemeriksaannya ialah Kominfo. 

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan uang itu diduga diberikan kepada Achsanul sebelum kasus korupsi BTS 4G Kominfo naik ke penyidikan. "Tapi, yang jelas, peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi, Jum'at (3/11).

Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar. "Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kuntadi.

Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul langsung ditahan. "Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR," ucap Kuntadi.

Dia mengatakan Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (An)