Menanti Nyali Kejagung Seret Menpora Dito hingga Komisi I DPR Terkait Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 15:11 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)
Gedung Jampidsus Kejagung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang disebut-sebut dipersidangan menerima Rp 40 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.  Achsanul Qosasi kini ditahan di rumah tahan (Rutan) cabang Kejagung, Salemba, Jakarta Pusat.

Selain Achsanul Qosasi, dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10) lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan blak-blakan mengatakan aliran duit itu mengalir juga ke Komisi I DPR, Menpora Dito Ariotedjo. Ke Komisi I DPR melalui Nistra Yohan sebanyak Rp 70 miliar, sementara Menpora Dito diduga terima Rp 27 miliar. Kendati, Menpora Dito telah membatahnya di muka persidangan itu.

Soal Achsanul Qosasi disebut tidak sendiri terkibat dalam kasus ini. "Mungkin Achsanul tidak sendiri. Hasil audit laporan keuangan pemerintah 2021 mengatakan progres pembangunan BTS capai 4197 BTS dari target 4200, atau 99,93 persen," ujar  Managing Director Political Economic and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Jum'at (3/11).

Jelas laporan ini tidak benar, manipulatif atau mengandung unsur penipuan. Faktanya, kata Anthony, pembangunan BTS ketika itu diberitakan hanya sekitar 985 BTS. "Karena itu, periksa kemungkinan keterlibatan semua anggota tim audit BPK lainnya," jelasnya.

Rezim ini, tambah Anthony, begitu sangat rusak. Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok uang negara. "Mereka pantas dihukum berat. Melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati," bebernya.

Kepada Kejaksaan Agung, pinta Anthony, mohon pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan. "Seperti menteri atau anggota DPR, segera diperiksa, ditangkap dan ditahan kalau memang bersalah," tutupnya. 

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK. "Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).

Kuntadi menjelaskna bahwa, uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU. (An)