KPK Ulik Eks Anggota BPK Ahmadi soal Dugaan Pengkondisian Audit Bank BJB

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2025 00:54 WIB
Ahmadi Noor Supit di KPK, Rabu (20/8/2025). Foto: Dok MI/Ant
Ahmadi Noor Supit di KPK, Rabu (20/8/2025). Foto: Dok MI/Ant

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) soal dugaan pengkondisian audit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) oleh BPK.

Ahmadi diperiksa penyidik lembaga anti rasuah itu sebagai saks kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara Rp 222 miliar.

"Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan ya di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengkondisian-pengkondisian," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

"Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

KPK kini masih mendalami terkait dugaan aliran dana dari pengkondisian tersebut. Pun, Budi juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami seputar aliran uang dalam kasus ini.

"Itu juga masih didalami terkait itu, karena berangkat dari tadi ya pengelolaan dana di corsec, dana non-bujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak," bebernya.

KPK, tambah Budi, memang sedang mendalami dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh BPK. 

KPK pun akan menelusuri konstruksi perkara ini secara lengkap.

"KPK kemudian juga sudah mendalami terkait dengan pengkondisian audit yang dilakukan oleh auditor negara ya dalam hal ini BPK," pungkasnya.

Sementara Ahmadi usai diperiksa, mengklaim bahwa dirinya telah memberikan keterangan sesuai yang dimintakan. 

Namun untuk detailnya, Ahmadi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja. Saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," katanya.

Ahmadi mengatakan tidak ditanyai banyak pertanyaan. Jika akan dipanggil lagi, Ahmadi mengaku siap.

"Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya. Tidak tahu (akan dipanggil lagi). Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir," ucapnya.

Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. 

KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. 

Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Topik:

KPK Bank BJB BJB BPK Ahmadi Noor Supit