Seabrek Temuan BPK di PLN Ini Tak Ada yang Diusut APH! Mengapa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2025 03:29 WIB
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 pada PT PLN, Anak Perusahaan dan Instrasi Terkait Lainnya Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024 Tangal 30 April 2024.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, setidaknya dalam hasil pemeriksaan mengungkap 18 ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adalah:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) Penerima Subsidi Listrik pada Golongan Tarif Rumah Tangga 450 VA Non DTKS Sejumlah 10.343.722 Berindikasi Belum Menerima Bantuan Sosial Lainnya dari Pemerintah.

2. Proses Negosiasi Penyesuaian Tarif PLTP Muara Laboh Belum Tuntas Sehingga PLN Berpotensi Kehilangan Kesempatan Memperoleh Tenaga Listrik Sebanyak 140 MW Sesuai yang Direncanakan.

3. Tarif Tenaga Listrik PLN Batam Dibawah Keekonomian Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik.

4. PLN Belum Sepenuhnya Menerapkan Tarif Layanan Premium Sehingga Membebani Keuangan Negara Sebesar Rp8.508.199.322.881,52 dan PLN Kehilangan Pendapatan dari Pelanggan Premium Sebesar Rp6.905.475.352.439,77.

5. Sistem Kelistrikan Bali Belum Mempunyai Infrastruktur Gas yang Mencukupi dan PLN Belum Memutuskan Kelanjutan Fasilitas Midstream Gas Sehingga Terdapat Potensi Ketidakhematan atas Kontrak FSRU Sebesar Rp777.600.000.000,00, Serta Ketidakhematan Pembayaran Regasifikasi Minimal Sebesar Rp226.536.427.542,70.

6. Penyelesaian Pembangunan Transmisi 500 kV Sumatera Paket 1-3 Berlarut-larut yang Berdampak pada Kehandalan Sistem Sumatera.

7. PLN Tidak Memperhitungkan dan Menerapkan BPP TL dalam Perhitungan Penyesuaian Tarif Berdasarkan Kondisi Rill.

8. Pengelolaan Investasi Dana Pensiun oleh DP-PLN Belum Memitigasi Investasi yang Mengalami Penurunan Nilai Wajar Terus Menerus.

9. PLTU IPP Ketapang 2 x 6MW Tidak Beroperasi sehingga PLN Harus Menggunakan PLTD untuk Memasok Sistem Ketapang dan Meningkatkan BPP TL Tahun 2021 –2022 Sebesar Rp260.291.019.300,00.

10. Pembangunan PLTU Kotabaru 2×7 MW Terkendala Mengakibatkan Investasi yang Sudah Dikeluarkan Belum Dapat Dimanfaatkan, Peningkatan Biaya Penyelesaian.

11. Ketidakmampuan Kontraktor Pelaksana Untuk Menyelesaikan Proyek danKetidaksesuaian Spesifikasi Batubara Berperan Dalam Keterlambatan Pelaksanaan Proyek PLTU Sulsel Barru-2 Sehingga PLN Berpotensi Kehilangan Kesempatan.

12. PLTU Ombilin Tidak Mampu Beroperasi Optimal Sehingga PLN Kehilangan Kesempatan Menghemat BPP TL Tahun 2022 Minimal Sebesar Rp129.668.709.336,00.

13. Pemberian pinjaman batubara kepada IPP PLTU LED Minimal Sebesar Rp106.717.351.923,53 Masih Terutang Serta Kehilangan Kesempatan Menghemat BPP TL Sebesar Rp858.617.760,00 per Tahun Dengan Tidak Beroperasinya IPP PLTU LED.

14. Proyek Add On Muara Tawar Terlambat sehingga PLN Menanggung Ketidakhematan BPP TL Minimal Sebesar Rp85.309.360.854,17.

15. PLN Kekurangan Pendapatan Sebesar Rp39.268.691.352,66 dan Kehilangan Kesempatan untuk Memperoleh Pendapatan sebesar Rp21.411.407.041,00 atas Pengenaan Tarif Khusus kepada Pelanggan Layanan Menara Telekomunikasi.

16. Ketidaksiapan KFI Menyerap Pasokan Listrik Mengakibatkan Extension GI dan SUTT Bukuan – KFI Minimal Sebesar Rp127.996.277.053,00 Belum Dapat Dimanfaatkan, Potensi Denda Tidak Tertagih Sebesar Rp40.373.920.000,00 dan Potensi Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp22.459.874.666,53

17. Pengelolaan Proyek Pembangunan PLTM dan PLTBm IPP Pada 4 Unit Induk Distribusi Tidak Memadai Sehingga PLN Kehilangan Kesempatan Menghemat sebesar Rp78.053.581.323,00 dan Kehilangan Pendapatan atas Denda Daya Mampu Sebesar Rp3.079.630.400.

18. Pembangunan Pembangkit Listrik Terkendala Sehingga PLN Menanggung Ketidakhematan BPP Minimal Sebesar Rp122.163.372.981,00 per Tahun, Kehilangan Pendapatan atas Pencairan Jaminan Pelaksanaan Sebesar Rp3.969.054.486,00 serta Menanggung Tambahan Biaya untuk Melanjutkan Pembangunan Sebesar Rp357.596.924.273,00.

Monitorindonesia.com mencatat dari seabrek temuan BPK RI itu, hingga saat ini belum ada yang diusut aparat penegak hukum (APH). Mengapa?

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah semua temuan dan rekomendasi BPK itu telah ditindaklanjuti.

Topik:

BPK PLN Temuan BPK