Achsanul Qosasi Tersangkut Korupsi BTS, Kejagung Diminta Periksa Ketua BPK Juga

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 14:28 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima sejumlah uang kurang lebih Rp40 miliar terkait dengan jabatannya dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri resmi menetapkan Achsanul sebagai tersangka ke-16 dalam perkara ini pada Jumat (3/11).

Soal uang Rp 40 miliar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan uang tersebut terkait untuk mengamankan audit BPK atau untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.

Seperti diketahui bahwa, dana korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini diduga mengalir ke beberapa pihak. Maka untuk mengetahui kemana saja uang haram itu mengalir, Kejagung tidak ada alasan lagi untuk tidak memeriksa semua pihat diduga terlibat. Meski belum diungkap saksi maupun tersangka di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tidak ada salahnya juga Kejagung menggali keterangan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kejagung perlu memeriksa Ketua BPK untuk memastikan aliran dana korupsi masuk kemana dan ini akan memperlancar pengusutannya. Kalau sudah di BAP maka juga harus hadir di persidangan. Bahkan bisa dipaksa kalau tidak datang," ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (3/11).

Di sisi lain, Abdul Fickar menyoroti auditor BPK yang kerap tersangkut kasus dugaan korupsi. Padahal BPK itu merupakan lembaga yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahkan, menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.

"BPK itu auditor yang memeriksa pelaksaan jegiatan proyek pemerintah dari sudut penggunaan anggaran (uang). Jadi memang potensial auditor BPK dengan kewenangannya itu melakukan korupsi ternasuk memeras," ungkap Abdul Fickar.

Namun demikian, ia menilai Keberhasilan BPK bukan karena ketuanya, tetapi kejujuran oknum-onumnya. Karena itu perlu keberanian ASN yang diperiksa BPK ini untuk kritis terhadap BPK dan ini hanya bisa dilajukan oleh ASN yang bekerja bersih sesuai sistem yang ideal.

"Kerusakannya hampir pada semua pelaksana sistem. Jadi korupsinya pun sudah sistemik, artinya siapapun yang menjabat termasuk malaikat. Karena sistemnya sudah kirup, maka malaikat itu juga pasti melakukannya karena ada dalam sistem," tutupnya.

Kembali kepada kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret Achsanul Qosasi. Kejagung menyatakan bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11).

Kuntadi menjelaskna bahwa, uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Diduga uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, Achsanul dijerat dengan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU. (An)