KPK Panggil Eks Bupati Mandaling Natal Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Mandaling Natal, M Jafar Sukhairi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara (Sumut). 

"MJS Mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021 sampai 2025. Saat ini menjabat selaku Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).

Selain Jafar, KPK juga memanggil Wali Kota Padangsidumpuan, Letnan Dalimunte dan 14 orang saksi lainnya untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini. 

"LD Wali Kota Padangsidimpuan, 2025 sampai dengan Maret 2029," ujarnya.

Budi mengatakan bahwa ke-16 orang saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Namun, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi apa akan diulik penyidik dari pemeriksaan tersebut. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Suap Proyek Jalan di Sumut Sumatra Utara