KPK Kejar Aliran Uang Percepatan Berangkat Haji Via Kesaksian Eks Bendahara Amphuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2025 2 jam yang lalu
KPK (Foto: Dok MI)
KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aliran uang fee percepatan pemberangkatan ibadah haji 2024 lewa kesaksian mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi.

“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang fee percepatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).

Soal Pertemuan dengan Eks Menag Yaqut, Budi mengatakan, dalam perkara ini, sejumlah PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro perjalanan haji telah mengembalikan sejumlah uang dan telah dilakukan penyitaan. 

Namun, Budi belum bisa menyampaikan jumlah uang yang telah diserahkan karena masuk ke rekening penampungan perkara. “Untuk jumlah tepatnya masih kami konfirmasi, karena masuk ke rekening penampungan perkara. Nanti kami akan update kembali,” jelas Budi. 

Pun, KPK mengimbau agar pihak-pihak lain juga kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. 

Tauhid Hamdi sebelumnya mengaku diperiksa soal dua pertemuan dengan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pertemuan itu terkait pembagian kuota haji tambahan dan silaturahmi setelah Yaqut tak lagi menjabat sebagai Menteri Agama. 

“Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) turun, sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama,” kata Tauhid.

Pun, Tauhid menepis adanya intervensi dalam proses pembagian kuota haji 2024 menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Dia mengatakan, pembagian kuota haji tambahan adalah kewenangan Menteri Agama. 

“Oh itu 50 persen wewenangnya Gus Yaqut ya, Kementerian Agama, kita tidak ada intervensi untuk menentukan kuota 50-50, kita cuma apa, ketemu biasa saja,” tandasnya.

Topik:

KPK