KPK Buka Peluang Kembali Panggil Eks Menag Yaqut usai Periksa Mantan Bendahara Amphuri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi yang diperoleh dari pemeriksaan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (7/10/2025) hari ini. Termasuk keterangan dari mantan Bendahara Amphuri tersebut. 

"Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis, nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya," kata Budi, Selasa, (7/10/2025).

Budi juga mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tauhid pada pemeriksaan kali ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk memanggil dan memeriksa Yaqut. 

"Termasuk yang bersangkutan jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka nanti akan dipanggil oleh KPK untuk kembali dimintai keterangan, untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sudah diperoleh dari saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Adapun, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dalam kasus ini. 

Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan Stafsus eks Menag Yaqut. 

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama