PNS BPPKB Way Kanan Ngaku Jaksa kini Tersangka Korupsi


Palembang, MI - Bobby Asia (BA) yang merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Bobby yang sebelumnya mengaku sebagai Jaksa utusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ditangkap bersama temannya berinisial EF ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Senin (6/10/2025) siang bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.
"Setelah BA dan EF berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan Golongan 3D," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/10/2025) malam.
Selanjutnya dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.
Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan Bobby dan EF sebagai tersangka.
"BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," jelas Vanny.
"EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tambah Vanny.
Bobby dan EF kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025.
"Bobby dan EF melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau Kedua: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," jelas Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memeriksa kurang lebih 5 orang.
Adapun modus Bobby dalam kasus ini mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejagung guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel. Sementara EF merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut.
Topik:
Kejati Sumsel Jaksa Gadungan BPPKB Way KananBerita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB