Dirut PT Gunanusa Utama Fabricators Eddy Riyanto Terseret Korupsi Tol MBZ

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 22:03 WIB
i Jalan Layang Seikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) (Foto: Ist)
i Jalan Layang Seikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Gunanusa Utama Fabricatora, Eddy Riyanto (ER) ikut masuk dalam daftar pemeriksaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kasus ini telah merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa pemeriksaan ER dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saksi yang diperiksa yaitu ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricatora atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB," ujar Ketut, Jum'at (3/11).

Diketahui, bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Selain Sofiah Baifas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Kemudian, inisial YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dan satu lagi adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An)