Bos Penerbangan Angkasa Semesta Ikut Terseret Kasus Korupsi CPO Rp 6,47 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2023 22:50 WIB
Kelapa Sawit (Foto: Ist)
Kelapa Sawit (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) ikut terseret dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Dirut PT PAS berinisial HT itu diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung bersama tiga saksi lainnya untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang merugikan negara Rp 6,47 triliun ini.

"Tiga saksi itu adalah TAK selaku Direktur PT Belawan Buana Indonesia, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya, dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa, RK selaku Direktur Utama PT Belawan Buana Indonesia, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya, dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa dan GS selaku Direktur Utama PT Musim Mas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (3/11).

Adapun keempat orang saksi diperiksa untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Korporasi Permata Hijau Grup, dan Korporasi Musim Mas Grup.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan 5 tersangka, yaitu Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).

Kasus ini kemudian memasuki babak baru. Di mana, Kejagung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka.  Di mana pada Kamis (15/6/2023) lalu, Kejagung telah menetapkan raksasa grup bisnis sawit, Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau sebagai tersangka.

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," ungkap Ketut saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Adapun kasus ini berawal dari tahun 2022 lalu, sebagai efek domino kisruh minyak goreng di dalam negeri. Di mana, pada tahun 2022 terjadi lonjakan hingga kelangkaan minyak goreng. Di saat bersamaan, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi kisruh tersebut, salah satunya wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) bagi eksportir minyak sawit.

Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Bersama 4 orang lainnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut Kejagung, penetapan status tersangka tidak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. (An)