Dugaan Suap Hakim Rp 60 M Masuk Memori Kasasi Korupsi CPO

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Juli 2025 22:17 WIB
7 tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (Foto: Kolase MI)
7 tersangka suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan suap hakim sebesar Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi korporasi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dimasukkan ke dalam memori kasasi di kasus dugaan rasuah tersebut.

"Jadi kasasi kami, termasuk di dalamnya ada kalimat yang kita sebutkan beberapa hari setelah keputusan pengadilan tersebut ada dilakukan penangkapan karena terbukti diindikasikan telah terjadi suap dalam perkara tersebut," kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Dengan adanya suap terhadap hakim diharapkan menguatkan pihaknya atas kasasi kasus tersebut. Sebab, kata dia, peristiwa suap telah menjadi fakta dalam penanganan perkara tersebut. "Karena itu bagian daripada yang nggak mungkin kita lepaskan, karena itu adalah kekuatan kita," tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung mengajukan kasasi atas vonis ontslag atau putusan lepas terhadap terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Kasasi diajukan pada 27 Maret 2025. Ternyata ada dugaan suap dan gratifikasi di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Sementara terdakwa korporasi yang dijatuhi putusan lepas adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengawal kasasi Kejagung. MA juga mengatakan kasus putusan lepas ini belum berkekuatan hukum tetap.

Belum lama ini, Kejagung menahan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Pun pengacara turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bahwa tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Topik:

Kejagung Korupsi Minyak Goreng Korupsi CPO Vonis Lepas Hakim