Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 T, Kejagung Diminta Bongkar Peran PT UBS dan IGS
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 T, Kejagung Diminta Bongkar Peran PT UBS dan IGS Kejaksaan Agung RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/PN2slsZrO820S1fNplhL45YmQa1ken9FtKXsbmR9.jpg)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022 yang merugikan negara Rp 47,1 triliun.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, keterlibatan kedua perusahaan tersebut mesti diungkap sebagai bentuk transparansi. Pasalnya, kata dia, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan tersebut. "Penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (3/11).
Selain itu, kata Boyamin, penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Direktur Utama PT UBS berinisial HW dan Direktur Utama PT IGS berinisial ESY.
Kemudian juga menemukan adanya dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS terkait kegiatan ekspor impor emas yang disinyalir sebagai upaya untuk menghindari pajak.
Kejagung Perkuat Bukti
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim penyidik hingga kekinian masih memperkuat bukti-bukti terkait kasus ini. Kemudian juga mendalami ada atau tidaknya unsur pejabat negara yang terlibat di dalamnya.
"Alat bukti pidana masih kami kumpulkan. Nanti kami akan putuskan apakah ini masuk dalam Undang-undang Kepabeanan atau Tindak Pidana Korupsi. Ini harus jelas, tunggu keputusannya aja," kata Febrie.
Kejagung diketahui telah meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Kejagung mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. (An)
Berita Selanjutnya
![Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b0967276-1e2a-4b9b-b658-467a3c40fd3d.jpg)
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
10 jam yang lalu
![Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-3.webp)
Gerah! Kejagung Minta KPK Perjelas Maksud Tutup Pintu Koordinasi jika Tangkap Jaksa
1 hari yang lalu