Gedung Sisi Utara Kejagung Belum Tersentuh, Kecipratan Rp 70 M Korupsi BTS!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2023 01:32 WIB
Gedung Kejaksaan AgungRepublik Indonesia (Foto: Dok MI)
Gedung Kejaksaan AgungRepublik Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyeret 16 orang dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Teranyar adalah Anggota III  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Ia diduga menerima Rp 40 miliar melalui tangan tersangka Sadikin Rusli.

Seperti yang terungkap di muka persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bahwa bukan hanya BPK kecipratan uang haram itu, namun juga ada Komisi I DPR RI melalui Nistra Yohan sebesar Rp 70 miliar, dan Menpora Dito Ariotedjo Rp 27 miliar.

Dengan terseretnya Achsanul Qosasi di kasus yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. Maka Kejagung diminta mengejar sampai pada gedung di sisi utaranya. 

“Apapun proses ini tetap dikawal, saya minta agar arah gedung utara Kejaksaan Agung soal Rp 70 miliar juga harus dikejar. Bahwa itu sudah ada saksi yang dipanggil dua kali tapi tak hadir, inisial NY,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Sabtu (4/11).

Jika Kejagung tak mengusut sampai tuntas, maka MAKI akan mengajukan praperadilan, mengingat sudah ada titik-titik yang jadi arah bakal mengarah ke pihak mana lagi perihal korupsi itu. “Jadi perkara ini tak akan berhenti di enam tersangka awal, melainkan harus dituntaskan serta dugaan lainnya,” tandasnya.

Upaya Kejagung

Rumah Nistra Yohan dikabarkan sudah didatangi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur. Hal itu tentunya membuat kesulitan bagi Kejagung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.

Sejauh ini, Nistra Yohan sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi di hadapan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun dia tak pernah mengindahkan pemanggilan itu dan selalu mangkir.

Hingga kini tim penyidik Kejagung terus mencari Nistra Yohan. Ke manapun perantara tersebut kabur, termasuk ke luar negeri sekalipun, dipastikan bakal terus dikejar.

Begitu Nistra dan keterangannya diperoleh, maka tim penyidik akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak Komisi I DPR. Peluang pemanggilan Komisi I DPR setelah mendapatkan Nistra dimaksudkan untuk menguatkan alat bukti terlebih dahulu.

Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023). Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali. (An)