Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS, Ahok Tantang Pejabat BPK Buka-bukaan Harta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2023 11:27 WIB
Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)
Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia adalah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, tersangka ke-16 yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut.

Achsanul ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11) dan langsung ditahan. Achsanul diduga menerima Rp 40 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui perantara Windy Purnama dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan itu terjadi pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, saat korupsi BTS mulai disidik Kejagung.

Sebelum kasus ini terbongkar, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terang-terangan telah menantang pejabat BPK buka-bukaan harta. Ahok adalah orang yang paling berani melawan koruptor, termasuk oknum di BPK.

Ahok mendorong UU BPK direvisi. Jika tidak, aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum untuk memperjualbelikan hasil pemeriksaan BPK di suatu lembaga negara.

"Banyak yang berpikiran begini, tenang kalau BPK sudah periksa lalu dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita. Ini celaka juga," kata Ahok yang kala itu baru saja selesai menjabat gubernur DKI Jakarta, dilansir dari YouTube Panggil Saya BTP, Sabtu (4/11).

Menurut Ahok, aparat penegak hukum tidak bisa berkutik kalau BPK menyatakan tidak ada kesalahan. "Mau anda paling top, mau KPK atau siapapun, kalau BPK nyatakan tidak ada kerugian negara, aman anda," tandas Ahok.