Kejagung Kembali Sita Uang Rp 1,3 Triliun Dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Juli 2025 15:55 WIB
Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. (Foto: Ist)
Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang sebesar Rp 1,3 triliun rupiah atau lebih tepatnya Rp1.374.892.735.527 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan penyitaan itu uang sebesar Rp 1,3 triliun itu hasil pengembalian kerugian negara dari 12 terdakwa korporasi yang terafiliasi Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

“Pada sampai hari ini, mereka sudah menitipkan uang Rp1,3 triliun, seperti tertera,” kata Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). 

Ia menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara yang telah disita tersebut merupakan uang pengganti dari PT Musim Mas Group Sebesar Rp1.188.461.774.666 triliun dan Permata Hijau Group Rp186.430.960.865.

Sutikno menejelaskan bahwa penyitaan sejumlah uang tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, pihaknya akan memasukan uang dari pengembalian kerugian negara tersebut kedalam memori kasasi agar dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung. 

"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," ujarnya.

Topik:

Kejagung Musim Mas Group Permata Hijau Group Korupsi CPO