Sempat Tertunda, Sidang Praperadilan SYL Akan Digelar Senin 6 November


Jakarta, MI - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi di Kementan yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Senin (6/11). Hal ini sebgaaimana tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Sidang ini sempat tertunda karena tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir pada Senin (30/10).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa hadir karena tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lainnya. "Tapi sudah berkirim surat pada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya," kata Ali, Senin (30/10).
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu (11/10), dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai di Kementan.
Dalam petitumnya, SYL meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL tidak sah dan batal demi hukum.
SYL juga meminta agar hakim menyatakan Sprindik Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK, serta status tersangka SYL, tidak sah dan batal demi hukum.
Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10). (An)
Topik:
Syahrul Yasin Limpo Praperadilan Syahrul Yasin Limpo PN Jakarta Selatan KPKBerita Selanjutnya
Tak Patuhi LHKPN, MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Berita Terkait

Bila Tiga Panggilan Diabaikan Tortama BPK RI Syamsudin, KPK Harus Jemput Paksa!
7 Agustus 2025 15:51 WIB

Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, Pakar Hukum Sebut Syamsudin Berpotensi Tersangka!
6 Agustus 2025 22:32 WIB

Syamsudin Diprediksi akan "Cuekin" Panggilan KPK Besok, Siapa Pelindungnya?
6 Agustus 2025 22:05 WIB