Menpora Dito Disebut Terima Rp 27 M, Akankah Tersangka Korupsi BTS Bertambah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 13:48 WIB
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)
Menpora Dito Ariotedjo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka dugaan korupsi, Jum'at (3/11).

Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

Penetapan tersangka ke-16 ini patut diapresiasi, namun juga Kejagung diminta berhenti sampai disitu saja. Pasalnya masih ada nama-nama yang sempat disebut dalam BAP Irwan Hermawan (IH) yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Kemudian juga diungkap dalam perisidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Bahwasanya ada salah satu menteri yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang haram itu sebesar Rp 27 miliar. Bahkan ada juga ke Komisi I DPR melalui tangan seorang staf, yakni Nistra Yohan.

“Informasi yang disampaikan para terdakwa di persidangan kan ini mengalir ke salah seorang menteri meskipun dikembalikan, mengalir ke pihak-pihak lain harus diusut tuntas tanpa pandang bulu, semua harus di proses,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, Minggu (5/11).

Pasca Achsanul Qosasi ditersangkakan, belum diketahui apakah Kejagung akan menambah panjang daftar tersangka.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September lalu.

Berikut ini daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo

12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo

13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital

14. Sadikin Rusli dari pihak swasta

15. Muhammad Amar Khoerul Umam selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev-UI)

16. Achsanul Qosasi selaku Anggota BPK RI 

(An)