Pasca Anggota BPK Achsanul, Kejagung Diminta Tersangkakan Menpora Dito Diduga Terima Duit Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 12:21 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan Agung (Kekagung) juga menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pasalnya, Menpora Dito sempat disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (Terdakwa) yang kemudian terungkap kembali di muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada beberapa waktu lalu. 

Bahwa dia diduga menerima uang haram itu sebesar Rp 27 miliar. Uang itu telah dikembalikan ke Kejagung melalui kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pada beberapa waktu lalu setelah Menpora Dito diperiksa Penyidik Jampidsus Kejagung.

"Fakta persidangan juga terungkap adanya aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo," kata Muslim Arbi kepada wartawan, Minggu (5/11).

Sementara itu, Achsanul Qosasi ditersangkakan Kejagung karena diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR) di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Selasa 19 Juli 2022.

Nama Achsanul Qosasi juga sempat dissbut dalam persidangan. Sama halnya dengan Menpora Dito.

Achsanul menerima uang itu melalui tangan tersangka Sadikin Rusli (Pekerja Swasta) yang namamya juga sempat disebut dalam BAP Irwan Hermawan pula.

"Seharusnya segera saja Kejagung tetapkan tersangka dan menahan Dito, sebagaimana Kejagung lakukan terhadap Achsanul Qosasih," bebernya.

Jika Kejagung tidak segera mentersangkakan Dito Ariotedjo, tegas Muslim Arbi, maka publik akan curiga bahwa Kejagung berada di bawah tekanan dan tidak profesional.

"Kejagung di bawah itu kendali Istana karena dianggap dilindungi Istana karena ada nama pihak-pihak Istana yang disebut," tandas Muslim Arbi.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa ada dugaan aliran uang Rp27 miliar dari Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo. Namun politikus muda partai Golkat ini sudah membantahnya.

Sebagai informasi bahwa, nama Menpora Dito dan Sadikin Rusli merupakan dua nama yang masuk dalam daftar penerima uang tutup kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini. Hal ini sebagaimana dalam BAP Irwan Hermawan.

Setidaknya ada 11 orang, ada yang sudah tersangka dan ada juga yang belum. 

Yakni Staf Menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar. Kemudian pada Desember 2021 Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar.

Lalu aliran duit mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar. 

Selanjutnya, Latifah Hanum disebut Irwan menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022.

Kemudian, ada nama Nistra Yohan yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR. 

Nistra diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.

Pada pertengahan 2022, Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.

Tak hanya itu, ada juga Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. 

Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.

Lalu, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. 

Dan terakhir, ada Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022.

Kejagung saat ini tengah menelusuri nama-nama tersebut. Bahkan Kejagung sudah memeriksa dan melayangkan panggilan kepada mereka. Salah satunya kepada Nistra Yohan, namun hingga saat ini belum memunculkan batang hidungnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Nistra Yohan saat ini sedang di Negeri. Namun Kejagung melalui Imigrasi belum melakukan pencekalan.

Adapun tujuan pemeriksaan saksi dalam kasus ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

"Saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip pada Minggu (5/11). (An)