Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol


Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto agar tidak hanya me-reshuffle Menpora Dito Ariotedjo dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Tetapi juga memerintahkan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut dugaan terlibatan kedua mantan pembantunya itu dalam kasus dugaan tindak pidana.
Bahwa Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung. Sementara Budi Arie disebut meminta jatah 50 persen fee dari praktik pengamanan situs judi online.
"Bersihkan menteri-menteri yang terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. Kalau sekadar reshuffle itu biasa, tetapi beliau harus melakukan yang luar biasa, yaitu memproses hukum menteri yang terlibat korupsi di kabinetnya," kata Hudi saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Hudi, dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar itu sudah memenuhi unsur mens rea atau niat jahat meskipun sebelumnya dikabarkan dikembalikan oleh kuasa Irwan Hermawan melalui, Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Ketika sudah diterima, berarti menyetujui adanya niat tertentu sehingga saat itu juga terjadi tindak pidana, walaupun pada akhirnya dikembalikan, namun semua itu sudah terlanjur diterima,” bebernya.
Sementara soal Budi Arie, seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ragu merekomendasikan penetapan tersangka kepada penyidik kepolisian jika bukti yang terkumpul mencukupi.
“Sejak dulu seharusnya yang bersangkutan sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima pemasukan uang dari beberapa sumber dana."
"Karena itu, JPU jangan ragu menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka apabila bukti-bukti telah cukup,” tandas Hudi.
Dugaan keterlibatan Dito di korupsi BTS Kominfo
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) silam.
Sementara Dito Ariotedjo pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi tambahan dalam perkara korupsi BTS Kominfo pada Rabu, 11 Oktober 2023 silam.
Dito diduga pernah menerima Rp 27 miliar untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Bahwa Dito dihadirkan untuk memberikan keterangan karena pernyataan saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Kedua saksi itu mengatakan pernah menyiapkan uang dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika yang diantarkan sebanyak dua kali kepada Dito dalam bentuk bingkisan.
Bingkisan itu diduga dikirim ke rumah Dito di Jakarta Selatan.
Bingkisan dikirim oleh Staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak yaitu Resi Yuki Bramani. Resi pada Selasa, 10 Oktober 2023 juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Namun Dito membantah telah mendapat bingkisan berisi duit itu. Saat dihadirkan oleh JPU, dia mengatakan bahwa tidak pernah melihat bingkisan itu apalagi menggunakan isinya.
Namun, dia mengaku memang mengenal dengan Galumbang Menak dalam suatu forum bisnis.
Dito mengatakan bahwa dirinya, Resi dan Galumbang memang bertemu di kediamannya dua kali. Tetapi dia menampik bahwa ada bingkisan yang diberikan padanya. Kata Dito, mereka hanya bercerita soal pekerjaan saja.
Dito mengaku baru pertama kali bertemu dengan tersangka dugaan korupsi BTS Johnny G. Plate pada saat dipanggil oleh pengadilan.
Dito mengatakan bahwa meski keduanya masuk Kabinet Indonesia Maju, mereka tidak pernah bertemu. Johnny pun membenarkan ini.
Pada tanggal 17 Juni 2025 lalu, Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan di kasus tersebut kepada Dito. Namun sama sekali tidak menjawab.
Dugaan keterlibatan Budi Arie di kasus judol
Dugaan keterlibatan Budi tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 11 pelaku judol di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Disebutkan bahwa dia pernah menerima fee 50 persen dari keuntungan situs judol.
Kala itu Budi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Namun Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan verifikasi laporan terhadap Budi itu.
“Pertama, KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi, Rabu (10/9/2025).
Adapun lengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup. Sehingga dalam mekanismenya, KPK tidak bisa bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya.
Menurut dia, KPK juga harus melakukan verifikasi terkait validitas informasi dan keterangan yang diterima.
“Namun, kami pastikan, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor."
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelas Budi.
Selain itu rangkaian proses di pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” pungkas Budi.
Adapun Budi Arie Setiadi hingga saat ini terus membantah dugaan keterlibatannya di kasus judol itu.
Topik:
Judil Online Korupsi BTS Kominfo Budi Arie Setiadi Dito Ariotedjo KPK Kejagung Prabowo Reshuffle Kominfo Tersangka Judi Online Tersangka Korupsi BTS Kominfo