KPK Hadiri Sidang Praperadilan SYL Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 November 2023 09:54 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Aki Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Aki Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/11). 

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri memastikan, pihaknya akan menghadiri sidang gugatan tersebut. 

"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).

Ali mengatakan, pihaknya telah sesuai prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai NasDem tersebut.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.

"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," tandasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menunda sidang praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Senin (30/10). 

Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir, dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/10).

Alimin mengatakan, persidangan disepakati akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11) mendatang.

"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tandasnya.