JPU Periksa Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 10:48 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI)
Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diagendakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk jalani pemeriksaan. 

Pemeriksaan ini terkait sidang kasus dugaan suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Tidak hanya Henri, jaksa juga berencana memeriksa Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati. 

Rencananya pemeriksaan sebagai saksi ini dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11).

"Hari ini (6/11) untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim jaksa KPK akan menghadirkan Henri Alfiandi (Kabasarnas), Afri Budi Cahyanto (Korsmin), dan Ika Kusumawati (Sekretaris Kabasarnas)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/11).

Sebelumnya, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati bersama Marilya selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus Direktur PT Bina Putera Sejati didakwa memberikan suap terhadap Henri Alfiandi sebesar Rp2,4 miliar.

Pemberian suap itu disebut berkaitan dengan pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas. Suap diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo.

"Memberi cek senilai Rp 1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp 999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi," ujar Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Diungkapkan Jaksa, selama Henri menjabat sebagai Kabasarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 hingga 2013. Nilai anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 8.372.925.000, sementara di tahun 2022 sebesar Rp 14.999.998.975, dan di tahun 2023 sebesar Rp 9.997.104.000.