Polda Metro Lebih Profesional Tangani Kasus Firli Bahuri Dibandingkan dengan KPK Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham


Jakarta, MI - Indonesian Police Watch (IPW) menilai penanganan laporan dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej masih buram. Adapun dugaan suap dan gratifikasi yang bergulir sejak Maret 2023 itu terkait konflik perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip pada Selasa (7/11).
Sugeng lantas membandingkan dengan kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyeret Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sugeng menyatakan bahwa Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. "Karenanya, IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat," jelasnya.
Bahkan, sebut dia, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi. Itu lantaran muncul kesan bahwa urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri. "Mereka tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan. KPK menganggap publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan," ungkapnya.
IPW pun menilai KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat. Sehingga masyarakat-lah yang harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan. "Tanpa mendapatkan layanan yang layak," tegasnya.
Isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan menahan laporan terjadinya tindak pidana korupsi makin menguatkan kecurigaan IPW. Ini semakin menjadi pertanyaan.
"Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada ada," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar plus Rp1 miliar. Medio 2022 silam, Helmut diduga menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU. Isu yang beredar berlarutnya penyidikan kasus Eddy ada kaitannya dengan Brigjen Endar. (An)
Topik:
KPK Bareskrim Polri Ketua KPK Firli Bahuri IPW Dugaan Suap Wamenkumham Polda Metro Jaya Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL Eks Mentan Syahrul Dewas KPK Polda Metro Jaya