KPK Sebut Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham Lebih dari Satu Orang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 15:12 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yang berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu, kabarnya sudah naik tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam perkara dugaan korupsi itu lebih dari satu orang.  Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara ini. 

“Kalau suap itu enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima. Paling tidak dua, tapi di situ kan ada yang jadi perantaranya dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (7/11).

Kendati demikian, pihak KPK enggan mengungkap siapa saja nama tersangka itu. “Kan nanti biasanya diumumkan. Nanti diumumkan pas di sini. Santailah, tenang,” tandas Asep. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). 

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa termin dan menggunakan rekening asisten pribadinya. Dalam pernyataan Sugeng ketika datang ke KPK, penyelenggara negara dalam dugaan korupsi itu hanya Eddy.

Adapun delik gratifikasi dan suap bisa ditangani KPK jika dilakukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang berkaitan dengan keduanya. 

Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng. Eddy menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah. Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.  

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023) lalu. (An)

Topik:

KPK Bareskrim Polri Ketua KPK Firli Bahuri IPW Dugaan Suap Wamenkumham Polda Metro Jaya Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL Eks Mentan Syahrul Dewas KPK Polda Metro Jaya