Pakar Hukum Dorong Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos DKI Rp 3,65 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 15:53 WIB
Paket bansos covid-19 DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Paket bansos covid-19 DKI Jakarta (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 tahun 2020 Rp 3,65 triliun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang menggandeng tiga rekanannya yakni Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.

Pasalnya, lembaga antirasuah itu hingga saat ini tak kunjung meng-update kasus dugaan tipikor tersebut sejak diungkap publik lewat unggahan akun Twitter (X) @kurawa. Dengan begitu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul  Fickar Hadjar mendorong agar dilakukakannya gugatan praperadilan.

"Ya KPK harus menginfokan perkembangan kasusnya. Juga mendorong teman-teman LSM untuk mem-praperadilan-kan KPK jika dalam satu minggu tidak ada info tentang kasus ini," kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (7/11).

Menurut Abdul Fickar, bahwa praperadilan tersebut sebagai akses masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus ini. "Praperadilan adalah akses masyarakat untuk mengetahui informasi perkembangan kasus yang ditangani KPK yang tidak dikomunikasikan kepada masyarakat," tandas Abdul Fickar.

Monitorindonesia.com telah mengofirmasi pekembangan kasus ini kepada KPK, namun hingga saat ini belum memberikan respons.

KPK Diminta Periksa Dinsos DKI dan Rekanannya

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, meminta KPK memeriksa pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dan tiga rekanannya yang menyalurkan bantuan sosial ini.

"Siapapun yang terlibat utamanya pelaksana kerja atau implementasi dari pekerjaan harus diperiksa, katakanlah mereka rekanan proyek-proyek pemerintahan harus diperiksa KPK," ujar Iskandar begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (7/11).

Menurut Iskandar bahwa dalam pelaksanaan proyek wajar jika terjadi penyimpangan. Di mana-mana, tegas dia, orang berani menyimpang dari rencana semula dengan maksud untuk memperoleh keuntungan lebih besar, atau mengikuti kemauan pihak terkait.

Pokoknya, apapun motif atau latar belakang perubahan itu bisa dilakukan untuk memperoleh keuntungan pihak-pihak tertentu. "Dimana-mana pelaksana itu yang lebih dominan untuk menyimpangkan selain pembuat kebijakan," tutur Iskandar.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal dari kicauan akun Twitter (X) @kurawa yang menuliskan kronologi dugaan korupsi program bansos Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI tahun 2020. 

Menurut Iskandar, hal ini tentunya harus dapat ditelaah atau diselidiki oleh KPK, jika ditemukan bukti awal yang cukup maka dapat meningkatkannya ke tahap penyidikan. Namun sayangnya KPK sampai saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut dugaan tipikor  ini.

"Ini sebagai pintuk masuk dan atau alat bukti dugaan penyimpangan kewenangan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai postur oleh aparatur atau penyelenggara negara," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Premi Lasari sebelumnya mengatakan bahwa kontrak kerja sama penyaluran bansos dengan Perumda Pasar Jaya telah berakhir pada 31 Desember 2020 lalu. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan juga telah dilakukan tahun 2021 lalu. "Pemeriksaan udah pemeriksaan di 2021, 2022. Udah. Kan saya juga sudah pernah menjelaskannya di KPK," ujarnya, Jumat (13/1) lalu.

Pengawasan dan pemeriksaan itu, kata Premi telah dilakukan KPK, BPK, Inspektorat. Soal temuan beras yang rusak di gudang Pasar Jaya, Premi menyatakan belum tahu dan masih akan menelusuri beras itu milik siapa.

Namun begitu, jika memang dugaan korupsi bansos itu akan ditindaklanjuti lebih jauh lagi oleh KPK, ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan.

"Jelas dong, sebagai perangkat daerah kita harus memberikan keterangan sebaik baiknya," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani mengungkapkan beras yang sudah menguning dan berjamur di gudang Pasar Jaya merupakan sisa stok dari usaha retail perusahaan.

"Untuk sisa stok beras di Pulogadung, berdasarkan hasil koordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, sisa stok tersebut merupakan sisa stok dari usaha retail perusahaan," ungkap Fitria, Jumat (13/1).

Fitria pun mengeklaim sisa stok beras di gudang milik Pasar Jaya tidak akan dibuang, melainkan akan dijual kembali dengan sistem lelang. Namun, Fitria tak menjelaskan apa peruntukan beras busuk yang dilelang tersebut. "Terhadap sisa stok tersebut, Perumda Pasar Jaya akan melaksanakan lelang, bekerja sama dengan kantor lelang di akhir Januari ini," katanya. (An)