Kejagung Periksa Kolektor Timah Ilegal hingga Direktur CV Bukit Muntai Jaya Terkait Korupsi Komoditas Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2023 19:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggarap saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa saksi itu berjumlah 6 orang, mulai dari pihak Kolektor Timah Ilegal hingga pada CV Bukit Muntai Jaya. Peneriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

"Saksi itu adalah HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya, H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal, AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal," kata Ketut, Selasa (7/11).

"Kemudian, saksi LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal dan Y selaku Direktur CV Candra Jaya," tambah Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi di antaranya, rumah di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait proses kerjasama PT Timah dengan pihak swasta dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Semedana mengatakan, kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Selanjutnya, hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (An)