Pasca Pamannya Dipecat, Ini Respons Gibran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 19:57 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka [Foto: MI/Dhanis]
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka [Foto: MI/Dhanis]

Solo, MI - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), soal pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.

Gibran mengatakan, bahwa dirinya mengikuti putusan MKMK. 

“Saya ngikuti saja,” kata Gibran, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.

Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto itu pun, enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai putusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya.