Hari Ini Johnny G Plate Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2023 07:06 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate [Foto: MI/Aan]
Mantan Menkominfo Johnny G Plate [Foto: MI/Aan]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, pada Rabu (8/11).

Mereka adalah, eks Kemenkominfo, Johnny G Plate, Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Hal tersebut sebagaimana disampaikannya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat menyebutkan kapan sidang putusan tiga terdakwa tersebut dibacakan.

"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023) jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Sebelum sidang putusan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya, kepada para terdakwa tersebut pada Rabu (25/10) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun kurungan badan dan denda Rp 1 miliar. Johnny juga dituntut, membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, JPU menuntut penjara selama 18 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider sembilan bulan kurungan badan.

Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara sembilan tahun.

Sedangkan Yohan Suryanto, JPU menuntut enam tahun kurungan badan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan, tiga bulan kurungan badan. 

Yohan juga dituntut bayar uang pengganti, Rp 399 juta dengan subsider tiga tahun penjara.