KPK Periksa Ketua Komisi IV DPR Sudin Terkait Kasus SYL

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2023 11:46 WIB
Ketua Komisi IV DPR, Sudin [Foto: Instagram/@sudin.se]
Ketua Komisi IV DPR, Sudin [Foto: Instagram/@sudin.se]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi IV DPR, Sudin, sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (10/11) mendatang.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/11).

"Sudin (Anggota DPR RI)," tambahnya.

Namun, KPK belum memerinci alasan pemanggilan Sudin, dalam kasus korupsi yang menjerat SYL. 

"Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (10/11)," .

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada ASN di Kementan. Adapun duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. 

Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu, untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.