Oknum Ngaku Pegawai KPK Bisa Urus Kasus Suap di DJKA Terima Ratusan Juta Rupiah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 12:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada oknum mengaku sebagai pegawai KPK dapat mengurus kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa hal itu terungkap pasca pihaknya memeriksa dua saksi pada Senin (6/11) kemarin.

Dua saksi itu adalah Herbert Antoyono Sihombing selaku pihak swasta dan Muslim selaku karyawan BUMN.

Kata Ali, mereka diperiksa untuk Asta Danika (AD) dan kawan-kawan yang baru saja ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA yang sedang ditangani KPK," ujar Ali dikutip pada Rabu (8/11).

"Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK. Hal ini tentunya dapat mencederai kepercayaan publik kepada KPK," sambung Ali.

Menurut Ali, dari upaya pengondisian tersebut, oknum yang mengaku pegawai KPK itu menerima imbalan ratusan juta.

"Ada kesengajaan dari oknum tertentu dengan menerima imbalan uang ratusan juta rupiah yang mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK," ujar Ali.

Adapun tujuan dari oknum tersebut tidak lain untuk menghambat proses penyidikan perkara korupsi di DJKA yang sedang ditangani KPK.

"KPK ingatkan agar siapa pun tidak menyalahgunakan nama KPK sebagai modus untuk melakukan penipuan dalam upaya menghambat proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," beber Ali.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat. 

Yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF).

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni terkait suap proyek jalur kereta api. (An)

Topik:

KPK DJKA