Kejagung Garap Kepala Auditor BPK, Perkuat Bukti Korupsi BTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 13:32 WIB
Ketut Sumedana (Foto: Ist)
Ketut Sumedana (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS) terkait dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Selasa (7/11) kemarin.

Priyonggo Sumbodo sebelumnya diperiksa pada Senin (6/11).

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11).

Selain E Priyonggo Sumbodo, Kejagung juga memeriksa supir dari tersangka Edward Hutahaean yakni Humaedi.

Pada pemeriksaan Senin (6/11), penyidik turut memeriksa 3 orang dari lingkaran dekat dari anggota BPK Achsanul Qosasi. 

Ketiganya merupakan I selaku supir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.

Ketut menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu.

Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.