Anwar Usman Konferensi Pers Siang Ini Usai Dipecat dari Ketua MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2023 13:40 WIB
Hakim Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]
Hakim Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]

Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melanggar etik berat, atas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Atas dasar tersebut, Anwar mengatakan, dirinya akan mengadakan konferensi pers, di Gedung I MK, pada hari ini, Rabu (18/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Nanti saya akan siaran pers," kata Anwar Usman.

Sebelumnya, Anwar Usman buka suara usai dirinya, dicopot dari jabatan Ketua MK, pada Selasa (7/11). Anwar mengatakan jabatan milik Allah.

"Jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). 

Saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK. Paman Gibran Rakabuming itu mengatakan, akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Hari ini disidang, sesuai amar putusan," tandasnya.

Adapun sidang hari ini digelar, untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.