Korupsi Tol Japek Rp1,5 Triliun Seret Dirut Dirgantara Yudha Artha dan Alkajaya Satria Perkasa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2023 23:14 WIB
Gerbang Tol Kutanegara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan
Gerbang Tol Kutanegara di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Jakarta, MI -  Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha berinisial RL dan Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa berinisial SL masuk dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi  pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, menyatakan selain dua RL dan SL, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya.

"EPD selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017 sampai dengan 2019 dan DM selaku Kasi Administrasi Kontrak/Site Contract Administration & Risk Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 sampai dengan November 2018," ujar Ketut, Rabu (8/11).

Ketut menambahkan, keempat saksi itu diperiksa atas nama tersangka  Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016, YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017,  TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting dan Sofiah Baifas (SB) selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Diketahui, Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. Adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Adapun kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 1,5 triliun. (An)