Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 70 M Mengalir ke Komisi I DPR, Hakim: Untuk Hentikan Proses Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 06:54 WIB
Hakim Fahzal Hendri (Foto: Dok MI)
Hakim Fahzal Hendri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI kembali dipertegas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pertimbangan vonis atau hukuman majelis hakim terhadap terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada Hudev UI, Yohan Suryanto.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyebut uang senilai Rp 70 miliar yang diserahkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ke staf ahli anggota Komisi I DPR RI Nistra Yohan untuk menghentikan kasus BTS 4G tahun 2021-2022. Penyerahan uang terjadi di sebuah hotel Sentul Bogor pada pertengahan 2022.

"Sebesar Rp70 miliar rupiah dengan maksud untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum dari proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," ucap hakim Fahzal di ruang sidang, Rabu (8/11).

Selain itu, ada juga uang senilai Rp 66 miliar untuk menghentikan kasus tersebut. Uang itu diserahkan oleh terdakwa mantan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Windu Aji Susanto untuk menghentikan kasus itu dalam dua tahap. Kata hakim Fahzal, penyerahan uang ini terjadi pada Oktober 2022 lalu bertempat di kantor Windi.

"Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp 66 miliar. Tujuannya untuk menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 tersebut diserahkan sebanyak 2 kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," jelas hakim Fahzal.

Terdakwa Irwan juga disebut menyerahkan uang senilai Rp 15 miliar ke makelar kasus, Edward Hutahaean pada Agustus 2022 lalu. "Bahwa pada Agustus 2022 bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar," ungkap hakim Fahzal.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut aliran uang Rp 40 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan uang terjadi di Grand Hyatt Jakarta pada pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta. "Windi Purnama menyerahkan uang kepada sadikin sebesar Rp 40 miliar. Penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yamg dilakukan oleh BPK atas proyek pembangunan BTS 4G 2021 sampai 2022 yang mengalami keterlambatan," beber hakim Fahzal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan sejumlah pihak dan terdakwa pesakitan kasus ini termasuk terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Johnny G Plate dan Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu disebut sudah dikembalikan ke negara sebesar Rp 1.775.656.380.000.

"Uang yang dikembalikan sebesar Rp 1.775.656.380.000 dan seterusnya adalah uang yang dimasukan lagi ke kas negara menjadi pengurang kerugian keuangan negara yaitu menjadi Rp 6,2 triliun," tambah hakim anggota Sukartono.

Dalam kasus ini mantan Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Plate divonis 15 tahun penjara, Anang divonis 18 tahun penjara dan Yohan divonis 5 tahun penjara. "Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," kata hakim Sukartono. (An)