Joko Widodo Angkat Bicara Soal Pencopotan Anwar Usman

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 13:48 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. 

Jokowi mengatakan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif. "Itu wilayah yudikatif," kata Jokowi usai meninjau SMK 1 Purwakarta Jawa Barat, Kamis (9/11).

Jokowi juga enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Sebab, kata Jokowi, putusan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif. "Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga, Anwar Usman dianggap melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.