MAKI Dukung Praperadilan Dugaan Korupsi Bansos DKI Rp 3,65 T Tak Kunjung Diusut KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2023 15:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendudukung adanya usulan gugatan praperadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Pemprov DKI Jakarta 2020 Rp 3,65 triliun. Bansos itu melaui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta dengan tiga rekanannya yakni Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini tak kunjung meng-update kasus dugaan tipikor tersebut sejak diungkap publik lewat unggahan akun Twitter (X) @kurawa.

Adapun usulan tersebut oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul  Fickar Hadjar. "Aku dukung usulan pakar hukum terbut untuk ajukan praperadilan," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (9/11).

Diberitakan bahwa, dugaan tipikor ini mulanya berawal dari media sosial dan akhirnya anggota Dewan berencana memanggil otoritas terkait beras yang disorot itu.

Awalnya, isu ini dicuitkan oleh akun Twitter Rudi Valinka, yakni @kurawa, yang diakses detikcom pada Kamis (12/1/2023) lalu. Dia menyebut ada dugaan korupsi bansos itu triliunan rupiah. "Semua berawal dari info whistle blower yang mengabarkan adanya penimbunan beras bansos milik perumda Pasar Jaya tahun anggaran 2020 yang masih tersimpan di gudang sewaan di Pulogadung," cuit akun @kurawa.

Dia memperlihatkan timbunan berkarung-karung beras di gudang. Kondisinya rusak. Padahal, masih kata Rudi Valinka alias @kurawa, beras itu seharusnya disalurkan kepada warga DKI pada 2020-2021 yang terdampak pandemi Covid-19.

KPK sebelumnya mempersilakan masyarakat untuk melapor soal dugaan korupsi bansos di DKI itu. Peran aktif masyarakat berpengaruh terhadap kondisi birokrasi bebas korupsi.

"Tetapi prinsipnya, bila masyarakat mengetahui dugaan korupsi, silakan kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (13/1/2023) lalu. (An)