KPK Ungkap Alasan Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini. Meskipun telah banyak desakan ke lembaga antirasuah untuk segera menetapkan tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan informasi yang berserakan terkait dengan perkara ini.

"Penanganan tindak pidana korupsi itu tentu melibatkan banyak orang, banyak pihak. Informasi itu berserak di beberapa tempat, beberapa orang. Yang harus kita konfirmasi," kata Asep, dikutip Kamis (23/10/2025).

Asep menyebut bahwa pihaknya masih harus mengumpulkan informasi terkait pembagian kuota haji tambahan dari 400 lebih agen travel yang tersebar di Indonesia.

Ia memastikan proses penyidikan kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji ini ini masih tetap berjalan. "Ya kita harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu. Kami tidak diam gitu ya. Yang penting rekan-rekan pastikan bahwa kami ya penyidik itu tidak diam," tuturnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu proses perhitungan kerugian negara. Hal ini karena, KPK menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam penanganan perkara ini. 

"Artinya kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK. Tentunya yang menghitung adalah tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya," ujarnya.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji